Ngga Perlu Datang ke Kantor! Begini Cara Cek Pajak Progresif Online Melalui E-Samsat
Cara mudah cek pajak progresif kendaraan--
- Jawa Timur: Ketik JATIM<spasi>[Plat Nomor Kendaraan Anda], kirim ke 7070
Melalui Aplikasi
Selain melalui E-Samsat dan SMS, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang disediakan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa digunakan di seluruh Indonesia untuk memeriksa pajak progresif kendaraan.
BACA JUGA:Program Diskon Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Selatan, Kota Makassar Kebagian?
Langkah-langkahnya:
1. Install aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
2. Daftar atau masuk ke akun Anda.
3. Klik "Tambah Data Kendaraan" dan masukkan data kendaraan yang diminta.
4. Pilih menu "Pendaftaran pengesahan STNK".
5. Pilih NRKB atau nomor plat kendaraan Anda.
6. Informasi pajak progresif Anda akan ditampilkan.
Pemeriksaan Pajak Progresif Secara Offline
Melalui STNK
Anda juga dapat memeriksa pajak progresif secara langsung pada STNK kendaraan Anda. Informasi mengenai pajak progresif biasanya tertera di halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
BACA JUGA:Bingung Mau Kredit Mobil Baru atau Bekas? Ini Penjelasannya agar Bisa Kamu Pertimbangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: