Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya
Apakah SIM mati masih bisa diperpanjang?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Katanya SIM mati bisa diperpanjang? Begini penjelasan dan alasannya.
Masih banyak masyarakat yang menanyakan apakah SIM yang telah mati atau habis masa aktif, kembali bisa diperpanjang?
Apalagi beberapa waktu lalu ada pengumuman dari pihak kepolisian yang memberi dispensasi perpanjangan SIM mati dengan ketentuan khusus.
Seperti pengumuman dari Polresta Bengkulu beberapa waktu lalu yang menjelaskan khusus untuk SIM yang mati atau berakhir pada tanggal 23 hingga 26 Mei 2024 bisa diperpanjang lagi.
Dalam pengumuman itu disampaikan jika layanan perpanjangan untuk SIM yang mati pada tanggal 23 hingga 26 Mei 2024 dibuka pada 27 Mei 2024.
Apa benar SIM yang mati bisa diperpanjang? Bukankah ketentuannya jika SIM mati maka harus bikin baru?
Perlu diketahui, ketentuannya SIM yang mati memang tidak bisa diperpanjang lagi. Artinya pemiliknya harus bikin baru.
BACA JUGA:Cara Daftar PIP Secara Online, Periode Mei-September 2024, Cek Nominal Besarannya di Sini
Namun pada momen tertentu memang ada keringanan SIM mati bisa diperpanjang lagi tanpa perlu bikin baru. Keringanan ini disebabkan karena hari libur.
Misalkan pada tanggal 23 hingga 26 Mei 2024 lalu memang merupakan hari libur dan cuti nasional. Dengan demikian, praktis layanan perpanjangan SIM juga tutup.
Pada kondisi seperti ini pihak kepolisian tidak ingin merugikan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki SIM dengan masa berakhirnya bertepatan dengan hari libur.
Oleh karenanya, untuk kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian memberikan keringanan. Pemilik SIM yang akan berakhir masa aktif pada hari libur, bisa memperpanjang SIMnya setelah layanan kembali dibuka.
BACA JUGA:Angsuran Ringan, Cek Tabel Pinjaman KUR BCA Rp 100 Juta Tenor 60 Bulan, Pengajuan Bisa Via Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: