Iklan RBTV Dalam Berita

Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya

Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya

Apakah SIM mati masih bisa diperpanjang?--

Seperti di Polrestas Bengkulu beberapa waktu lalu juga menutup layanan SIM dan SKCK karena bertepatan dengan tanggal merah dan cuti bersama hari Raya Waisak.

Saat itu Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Shopia melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda. Nanang Surohmad mengatakan SIM masyarakat habis masa berlakunya pada tanggal hari libur tersebut, tidak perlu khawatir. 

Sebagai bentuk memberikan keringanan, masyarakat masih bisa tetap memperpanjang dan mengikuti syarat sebagaimana yang sudah diatur. Artinya perpanjangan masih bisa dilayani setelah layanan kembali dibuka.

BACA JUGA:7 Tanaman yang Dianjurkan di Depan Rumah Menurut Islam, Terlihat Indah dan Membawa Keberkahan

"Untuk pelayanan SIM dan SKCK maupun pelayanan lainnya itu dalam hari Raya Waisak dan dilanjutkan dengan cuti bersama ditutup untuk sementara dan akan dibuka kembali di hari Senin," kata Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini penjelasan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu.

Syarat Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

BACA JUGA:Perhatian Warga Medan Belawan, Ada Prediksi Banjir Rob 3-9 Juni Ini, Ketinggian Gelombang hingga 2,6 Meter

Biaya Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu

1. SIM A : Rp 120.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: