Iklan RBTV Dalam Berita

Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya

Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya

Apakah SIM mati masih bisa diperpanjang?--

2. SIM A Umum : Rp 120.000

3. SIM B I : Rp 120.000

4. SIM B I Umum : Rp 120.000

5. SIM B II : Rp 120.000

6. SIM B II Umum : Rp 120.000

7. SIM C : Rp 100.000

8. SIM C I : Rp 100.000

9. SIM C II : Rp 100.000

10. SIM D : Rp 50.000

11. SIM D I : Rp 50.000

BACA JUGA:Simak ini Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 50 Juta, Sukseskan Usaha dengan Tenor Panjang dan Cicilan Murah

Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: