Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya
Apakah SIM mati masih bisa diperpanjang?--
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B I : Rp 120.000
4. SIM B I Umum : Rp 120.000
5. SIM B II : Rp 120.000
6. SIM B II Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM C I : Rp 100.000
9. SIM C II : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM D I : Rp 50.000
BACA JUGA:Simak ini Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 50 Juta, Sukseskan Usaha dengan Tenor Panjang dan Cicilan Murah
Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu
1. KTP Asli
2. Foto Copy KTP
3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: