Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya
Apakah SIM mati masih bisa diperpanjang?--
4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.
BACA JUGA:Siap Terapkan 2 Strategi Baru, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Riau? Simak Jadwalnya
Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B I : Rp 80.000
4. SIM B I Umum : Rp 80.000
5. SIM B II : Rp 80.000
6. SIM B II Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM C I : Rp 75.000
9. SIM C II : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: