Iklan dempo dalam berita

Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Alasan SIM masih berlaku namun dianggap sudah mati--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cek segera!!! SIM bisa dianggap mati walaupun masih berlaku, ini alasannya.

SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki setiap orang yang sedang mengemudi kendaraan. Baik itu berkendara sepeda motor maupun mobil. 

Seperti diketahui, masa berlaku SIM selama 5 tahun. Setiap pemilik SIM diminta melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlaku. Karena jika habis masa berlaku, maka harus bikin baru. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 200 Juta, Angsuran per Bulan Cuma Rp 3 Jutaan, Umur 21 Bisa Ajukan Kredit

Namun tahukah Anda jika SIM bisa dianggap tidak berlaku atau mati walaupun belum berakhir masa aktifnya.

Hal ini bisa disebabkan Anda kehilangan SIM tersebut dan tidak dapat menemukannya.

Selain itu, SIM juga dapat dinyatakan tidak berlaku jika SIM mengalami kerusakan berat, seperti tulisan yang tertera sudah tidak dapat dibaca, proses perolehannya melalui cara yang tidak sah, adanya perubahan data diri pemegang SIM tanpa izin resmi, atau jika SIM ditarik secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.

Jika SIM Anda sudah tidak berlaku lagi, itu berarti harus bikin SIM baru. Untuk mempermudah, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM secara online.

BACA JUGA:7 Tanaman yang Disebutkan Dalam Al Quran dan Hadits, Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan

Cara Mengurus SIM Mati Secara Online

Apakah SIM yang telah mati bisa diperpanjang? Jika SIM Anda tidak berlaku karena masa berlakunya telah habis, seperti terlambat diperpanjang selama 1 bulan, 3 bulan, atau bahkan hingga 2 tahun, dan Anda lupa untuk memperpanjangnya, maka Anda harus membuat SIM baru. Proses ini mirip dengan saat Anda pertama kali membuat SIM.

Anda dapat mengurus perpanjangan SIM yang sudah mati secara online. Untuk melakukan ini, Anda perlu mengakses situs web Korlantas di daerah tempat Anda membuat SIM yang mati, dan pastikan Anda telah menerima nomor registrasi.

BACA JUGA:Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya

Meskipun prosesnya online, Anda masih harus mengunjungi Satpas SIM di wilayah Anda pada hari yang telah dijadwalkan untuk ujian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: