Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? Simak Rinciannya di Sini

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? Simak Rinciannya di Sini

Rincian besaran iuran BPJS Kesehatan--

Jadi, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Lalu, berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Lubang Perbaikan Jalan Diduga Sebabkan Seorang Pengendara Sepeda Motor Celaka dan Nyaris Tewas

Sebagai informasi tambahan, berikut cara-cara mengecek status aktif BPJS Kesehatan.

1. Cek Status Aktif BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN

Jadi, para peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan status aktif kepesertaan melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut caranya:

- Install aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store atau Apple App Store.

- Daftar atau masuk menggunakan akun BPJS Kesehatan Anda

- Di menu utama, cari opsi "Cek Kepesertaan"

- Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda secara langsung.

BACA JUGA:Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

2. Cek Status Aktif BPJS Kesehatan Lewat Care Center

Cara berikutnya, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan status aktif kepesertaan dengan melakukan panggilan ke care center 165. Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup karena layanan ini bersifat berbayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: