Iklan dempo dalam berita

BPKB Hilang? Bisa Diganti, Ini Biaya dan Syarat Membuat BPKB yang Hilang

BPKB Hilang? Bisa Diganti, Ini Biaya dan Syarat Membuat BPKB yang Hilang

Biaya dan syarat membuat BPKB yang hilang--

1. Mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan isi data secara lengkap.

2. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta surat laporan kehilangan BPKB dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

3. Membuat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, hingga Anda mendapatkan surat laporan BAP dari pihak kepolisian.

4. Menyerahkan KTP pribadi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa kepada pihak kepolisian. Untuk perusahaan, Anda bisa menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani atau di stempel pimpinan perusahaan.

5. Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik kendaraan. Dan mendefinisikan isi surat pernyataan kehilangan dengan lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, plat nomor, hingga ciri kendaraan.

BACA JUGA:Cek Kriteria Murid Penerima Bansos PIP Periode Mei-September 2024, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya?

6. Membuat iklan kehilangan BPKB pada dua media massa misalnya koran dan radio

7. Membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit

8. Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya

9. Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar

10. Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil BPKB baru

11. Ambil BPKB baru yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan pembayaran.

BACA JUGA:Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya

Lama penerbitan BPKB umumnya memakan waktu hingga 1 minggu hari kerja. Pastikan saat melakukan pengambilan BPKB baru, Anda membawa bukti penyerahan berkas persyaratan yang sebelumnya telah dimiliki.

Terakhir, bila BPKB baru sudah diterima ada baiknya simpan di tempat yang aman dan lokasinya mudah diingat. Berikut ini 6 cara menyimpan BPKB:

1. Fotokopi dan Scan BPKB
Setelah menerima dokumen penting, yang harus Anda lakukan adalah memfotokopi BPKB tersebut  kurang lebih 5 hingga 10 lembar.

2. Laminasi
Untuk mengatasi masalah kertas yang mudah rusak, basah, atau terlipat, Anda bisa menggunakan cara ini. Laminasi adalah melapisi dokumen dengan plastik khusus yang akan dipanaskan, sehingga dokumen terlindung dan tidak cepat rusak.
Untuk melaminasi BPKB, Anda bisa pergi ke tempat fotokopi.

3. Menyimpan di Map Display Book
Map display book dipenuhi dengan beberapa kantong plastik bening, ada yang berisi 20 sampai dengan 100 kantong plastik. Pilihlah map dengan jumlah plastik yang cukup dengan kebutuhan Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: