Iklan RBTV Dalam Berita

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Tengah? Berikut Empat Program Keringanan yang Digelar

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Tengah? Berikut Empat Program Keringanan yang Digelar

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Tengah? Berikut Empat Program Keringanan yang Digelar--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kapan jadwal pemutihan-pajak-kendaraan 2024 di Jawa Tengah? Berikut empat program keringanan yang digelar.

Pemutihan pajak adalah penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. 

Pemutihan sering dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya

Jadi, jangan salah paham jika nanti tetap harus membayar. Sebab, pemutihan ini hanya menghapus dendanya saja, sedangkan besaran nilai pajaknya masihlah sama dan harus tetap dibayarkan.

Misalnya, kamu punya motor yang sudah melewati batas pembayaran pajaknya. Nah, kalau ikut program pemutihan, kamu tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan membayar, kamu cukup membayar pajak normalnya saja.

Pada kendaraan bermotor, biasanya ada dua macam, yaitu pajak yang setiap tahun harus dibayarkan dan pajak yang dibayarkan setiap lima tahun. 

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajak Kendaraan

Untuk pajak tahunan, dapat dibayarkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan pajak per lima tahun, akan dikenakan sekalian dengan ganti nomor plat kendaraan.

Besarnya nilai pajak kendaraan ini bervariasi, tergantung jenis, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa. Jadi, jangan terkejut ketika melihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik orang lain, ternyata besaran pajaknya tidak sama.

Pada dasarnya, semua daerah di Indonesia memiliki jadwal berkala untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor.  

BACA JUGA:Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

Hal ini secara hukum sah-sah saja, karena memiliki landasan dalam pengaplikasian keringanan pajak satu ini.

Bahkan, pada peraturan pemerintah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74, dijelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor harus mengurus dan melunasi pajaknya sebelum masa habis dua tahun. Jika sampai dua tahun belum memperpanjang, maka statusnya dihapus dan kendaraan yang dimiliki menjadi kendaraan bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: