Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024
i Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024 --
Pajak Carry Varian Pick Up
- Carry T 4x2 Mt Tahun 2011 Rp 1.236.900
- Carry T 4x2 Mt Tahun 2012 Rp 1.280.300
- Carry T 4x2mt Skylift Tahun 2013 Rp 1.866.200
- Carry T 4x2 Mt Tahun 2013 Rp 1.302.000
- Carry T 4x2mt Skylift Tahun 2014 Rp 1.974.700
- Carry T 4x2 Mt Tahun 2014 Rp 1.323.700
- Carry T 4x2 Mt Tahun 2015 Rp 1.410.500
- Carry T 4x2 Mt Tahun 2016 Rp 1.692.600
- Carry T 4x2 Mt Tahun 2017 Rp 1.757.700
- Carry T 4x2 Mt Tahun 2018 Rp 1.953.000
- Carry Cl 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 3.168.200
- Carry Cx 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 2.256.800
- Carry Gl 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 2.235.100
- New Carry Cx 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 2.061.500
- Carry T 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 1.974.700
- New Carry Cl 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 1.931.300
- Carry 1.5 Gx Type 2 4x2 Mt Tahun 2020 Rp 2.278.500
- Carry Cx 4x2 Mt Tahun 2020 Rp 2.278.500
- Carry 1.5 Gl Type 2 4x2 Mt Tahun 2020 Rp 2.256.800
- Carry Cl 4x2 Mt: Tahun 2020 Rp 2.256.800
- Carry Type 2 4x2 Mt Tahun 2020 Rp 2.256.800
- Carry Cx Type 2 4x2 Mt Tahun 2020 Rp 2.104.900
- Carry Cx 4x2 Mt Tahun 2021 Rp 2.343.600
- Carry Cl 4x2 Mt Tahun 2021 Rp 2.321.900.
Nah, itulah daftar pajak mobil suzuki carry semua varian, terbaru 2024 ramah dikantongkan? Bagi anda yang belum paham mengenai perpajakkan. Berikut ini informasi terkait pajak kendaraan:
1. Pajak tahunan
Pajak mobil tahunan biasanya diberlakukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anda bisa membayar pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website.
Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah STNK asli, BPKB, KTP asli, dan uang pembayaran.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Indramayu 2024, Segera Lengkapi 6 Syaratnya
2. Pajak lima tahunan
Pajak mobil lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus plat kendaraan. Sama seperti pajak tahunan, Anda bisa datang ke kantor Samsat untuk membayar. Persyaratan yang harus dibawa adalah STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran.
Saat ini Anda yang memiliki kendaraan tidak perlu lagi repot harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan termasuk pajak mobil. Namun, pembayaran pajak online baru tersedia di beberapa wilayah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Aceh.
BACA JUGA:Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya
Untuk kendaraan di luar daerah tersebut, masih harus melakukan pembayaran lewat kantor SAMSAT setempat.
Bayar pajak mobil via E-Samsat:
1. Masuk ke portal https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: