Iklan RBTV Dalam Berita

Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024

Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024

i Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024 --

Pajak  Carry Varian Pick Up

  1. Carry T 4x2 Mt Tahun 2011 Rp 1.236.900
  2. Carry T 4x2 Mt Tahun 2012 Rp 1.280.300
  3. Carry T 4x2mt Skylift Tahun 2013 Rp 1.866.200
  4. Carry T 4x2 Mt Tahun 2013 Rp 1.302.000
  5. Carry T 4x2mt Skylift Tahun 2014 Rp 1.974.700
  6. Carry T 4x2 Mt Tahun 2014  Rp 1.323.700
  7. Carry T 4x2 Mt Tahun 2015 Rp 1.410.500
  8. Carry T 4x2 Mt Tahun 2016 Rp 1.692.600
  9. Carry T 4x2 Mt Tahun 2017 Rp 1.757.700
  10. Carry T 4x2 Mt Tahun 2018 Rp 1.953.000
  11. Carry Cl 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 3.168.200
  12. Carry Cx 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 2.256.800
  13. Carry Gl 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 2.235.100
  14. New  Carry Cx 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 2.061.500
  15. Carry T 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 1.974.700
  16. New  Carry Cl 4x2 Mt Tahun 2019 Rp 1.931.300
  17. Carry 1.5 Gx Type 2 4x2 Mt Tahun 2020 Rp 2.278.500
  18. Carry Cx 4x2 Mt Tahun 2020 Rp 2.278.500
  19. Carry 1.5 Gl Type 2 4x2 Mt Tahun 2020 Rp 2.256.800
  20. Carry Cl 4x2 Mt: Tahun 2020  Rp 2.256.800
  21. Carry Type 2 4x2 Mt Tahun 2020 Rp 2.256.800
  22. Carry Cx Type 2 4x2 Mt Tahun 2020 Rp 2.104.900
  23. Carry Cx 4x2 Mt Tahun 2021 Rp 2.343.600
  24. Carry Cl 4x2 Mt Tahun 2021 Rp 2.321.900.

BACA JUGA:Bapenda Jabar Beri Diskon 10 Persen untuk Pengguna Wajib Pajak Kendaraan di Kuningan 2024, Ini Jadwalnya!

Nah, itulah daftar pajak mobil suzuki  carry semua varian, terbaru 2024 ramah dikantongkan? Bagi anda yang belum paham mengenai perpajakkan. Berikut ini informasi terkait pajak kendaraan:

1. Pajak tahunan

Pajak mobil tahunan biasanya diberlakukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anda bisa membayar pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website.

Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah STNK asli, BPKB, KTP asli, dan uang pembayaran. 

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Indramayu 2024, Segera Lengkapi 6 Syaratnya

2. Pajak lima tahunan

Pajak mobil lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus plat kendaraan. Sama seperti pajak tahunan, Anda bisa datang ke kantor Samsat untuk membayar. Persyaratan yang harus dibawa adalah STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran.

BACA JUGA:Ada Gangguan SUTT Linggau-Lahat, Aliran Listrik di Bengkulu, Sumsel dan Jambi Padam, Berikut Jadwalnya

Saat ini Anda yang memiliki kendaraan tidak perlu lagi repot harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan termasuk pajak mobil. Namun, pembayaran pajak online baru tersedia di beberapa wilayah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Aceh. 

BACA JUGA:Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya

Untuk kendaraan di luar daerah tersebut, masih harus melakukan pembayaran lewat kantor SAMSAT setempat.

Bayar pajak mobil via E-Samsat:

1. Masuk ke portal https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: