Iklan dempo dalam berita

Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kota Magelang, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kota Magelang, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kota Magelang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ayo ke samsat, ada pemutihan pajak kendaraan 2024 di Kota Magelang, ini persyaratan yang harus dibawa.

Kota magelang adalah sebuah wilayah administratif di kaki gunung Merapi, tepatnya di Provinsi Jawa Tengah.

Posisi Kota Magelang sangat strategis karena berada di jalur utama yang menghubungkan ibu kota Provinsi Jawa Tengah yaitu Kota Semarang dengan Provinsi DI Yogyakarta.

BACA JUGA:Buruan, Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Semarang, Jangan Sampai Terlewatkan

Ada informasi menarik bagi masyarakat warga magelang, karena masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2024. Untuk terkait jadwalnya simak artikel ini hingga akhir.

Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah yang digunakan dalam perpajakan, yakni kebijakan penghapusan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk yang tertunda membayar pajak. Program pemutihan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berkala.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali.

BACA JUGA:Ada 260 Desa, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024, Cek Desa yang Paling Besar

Agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2024, ada persyaratan yang harus anda lengkapi, yaitu membawa KTP/Identitas Lain Yang Sah Asli Wajib pajak sesuai yang tercantum pada STNK asli.

Adapun Langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024, sebagai berikut:

1. Wajib pajak menyerahkan berkas kepada petugas

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan Nama Pemilik yang tercantum dalam KTP

3. Cek data dan entry ke system

4. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: