Penjual Obat Batuk Ditangkap Polres Kaur, Barang Bukti 340 Butir
Penjual obat batuk ditangkap polisi karena tidak memiliki izin edar--
KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Warga Kabupaten Kaur berinisial AU diamankan Tim Patak Robot Polres Kaur. Diduga A-U mengedarkan ratusan pil obat batuk Samcodin tanpa izin edar.
BACA JUGA:Ingin Dapat Bantuan Pemerintah? Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan via Handphone
AU ditangkap berawal saat Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Nala 1 Tahun 2023 Polres Kaur bersama Unit 2 Tipidter Sat Reskrim melakukan kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Kaur.
BACA JUGA:Untuk Penerima Bantuan PKH, Berikut Jadwal Pencairan Tahap Kedua, Terbesar di Kabupaten Ini
Saat berada di Danau Kembar Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Satgas menemukan dua orang remaja yang sedang memegang satu keping Pil Samcodin dan akan dikonsumsinya.
BACA JUGA:Bulan Ini Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp 400 Ribu, Cek Nama Penerimanya di Sini
Dari temuan tersebut, personel polisi menggeledah kedua remaja itu. Hasilnya ditemukan lima keping Pil Samcodin yang disimpan di dalam kantong celana.
BACA JUGA:Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya
Berdasarkan interogasi terhadap kedua orang tersebut, mereka mengaku membeli Pil Samcodin dari AU. Kemudian personel bergegas menuju rumah AU di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: