Iklan RBTV Dalam Berita

Belum Punya SIM? Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan C Per Juni 2024

Belum Punya SIM? Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan C Per Juni 2024

Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Belum punya SIM? Ini rincian biaya pembuatan SIM A dan C per Juni 2024.

Bagi kamu yang sering atau akan berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat yang harus dimiliki.

BACA JUGA:Aliran Listrik di Bengkulu Baru Normal, Rumah Sekaligus Pangkalan Gas di Sawah Lebar Malah Ludes Terbakar

Pada dasarnya, SIM merupakan tanda bukti registrasi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai bentuk izin mengemudi kendaraan di jalan raya.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor (Ranmor) yang digunakan.

BACA JUGA:Lioda Beibby, Artis Bintang Pantura 4 Bakal Goyang Panggung Launching Maskot Pilkada Kaur

Dengan begitu, SIM merupakan komponen penting yang harus dimiliki setiap pengendara ketika mengemudi di jalan raya, baik roda dua maupun roda empat.

Bukan tanpa alasan, SIM membantu pengemudi untuk terhindar dari pelanggaran lalu lintas.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM A dan C?

Sebelum mengetahui berapa biaya pembuatan SIM A dan C, sebaiknya simak dulu perbedaannya.
Melansir dari berbagai sumber, salah satunya detik.com berikut penjelasan mengenai SIM A dan C:

1. SIM A

Secara umum, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan mobil penumpang, bus, dan angkutan barang dengan berat maksimal 3.500 kg. Kemudian, SIM A dibagi menjadi dua kategori:

- SIM A Perorangan
Berlaku bagi pengemudi kendaraan pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil sedan, hatchback, MPV, dan lainnya.

- SIM A Umum
Berlaku bagi pengemudi kendaraan umum atau komersial dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil pick-up.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: