Daftar Daerah yang Resmi Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Cek Daerahmu
Daerah yang hapus pajak progresif--
NASIONAL RBTVCAMKOHA.COM – Daftar daerah yang resmi hapus pajak progresif kendaraan, cek daerahmu.
Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Tujuan dari diterapkannya pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Provinsi Bengkulu 2024 Dimulai Tanggal Segini, Simak 3 Alur Pendaftarannya
Namun, dengan adanya Pajak Progresif kendaraan menjadi salah satu hal yang dianggap membebankan pemilik mobil dan motor. Makin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama satu orang dan satu alamat, maka makin besar pula pajak progresifnya.
Alhasil, mereka yang ingin memiliki kendaraan lebih dari satu mencari cara untuk mengakalinya. Namun, untuk saat ini sudah banyak daerah yang hapus pajak progresif?
Untuk mengetahui daerah mana saja simak artikel ini hingga akhir, siapa tau ada daerahmu.
Dengan dihapusnya pajak progresif kendaraan, pemilik kendaraan disebut jadi lebih tertib.
Ini terjadi lantaran pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya sesuai dengan namanya tanpa harus menggunakan nama orang lain.
"Penghapusan pajak progresif ini juga bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar lebih tertib lagi, lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul bukan diatasnamakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dikutip dari laman resmi oto.detik.com.
BACA JUGA:Cicilan Kelar? Begini Cara Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas
Adapun berikut ini beberapa provinsi di Indonesia yang sudah menghapus kewajiban membayar pajak progresif adalah:
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: