Iklan RBTV Dalam Berita

10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

Daftar fintech syariah yang telah terdaftar di OJK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 10 fintech syariah ini sudah terdaftar di OJK, pelaku usaha bisa ajukan pinjaman.

Didominasi penduduk muslim, Indonesia memiliki potensi besar terkait lembaga keuangan syariah. Tak hanya bank, kini muncul fintech pendanaan syariah. Pasalnya, fintech lending saat ini banyak dibutuhkan oleh segelintir masyarakat.

Fintech Syariah peer to peer lending adalah salah satu jenis pembiayaan yang tumbuh cepat secara online di era perkembangan teknologi finansial.

Apa produk pinjam uang, bagaimana kerjanya serta manfaat yang ditawarkan lebih baik dari konvensional (tidak hanya Agama).

BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah

Berikut ini adalah daftar fintech syariah yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

1. Ammana.id

Beroperasi sejak Maret 2018, Ammana mengklaim sebagai fintech syariah pertama yang hadir di Indonesia dan yang terdaftar di OJK.

Ammana fokus melakukan kegiatan pendanaan kepada para pelaku UMKM (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah). 

2. Duha Syariah 

Ada dua jenis layanan yang disediakan Duha Syariah yaitu pembiayaan konsumtif (barang/jasa) dan pembiayaan perjalanan religi. 

BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha

Sedangkan yang kedua, yaitu perjalanan religi yakni pembiayaan untuk perjalanan umroh dan wisata halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan fintech ini.

3. Ethis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: