Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

cara mudah menghapus pajak progresif kendaraan--

- Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Pastikan membawa semua persyaratan yang diperlukan dan perhatikan jam buka pelayanan Samsat.

- Daftar di loket yang ditunjuk untuk pemblokiran STNK dan serahkan semua persyaratan kepada petugas loket.

BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah

- Petugas loket akan memeriksa dan memvalidasi dokumen persyaratan. Jika semua persyaratan terpenuhi, pemblokiran STNK motor yang hilang akan dilakukan.

- Jika persyaratan lengkap, petugas akan segera melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang hilang.

Persyaratan Dokumen:

- KTP pemilik kendaraan.

- Surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

- Surat pernyataan pemblokiran STNK.

- STNK dan BPKB kendaraan.

- Surat kuasa (jika diwakilkan).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan melengkapi dokumen yang diperlukan, Anda dapat melakukan pemblokiran STNK baik secara online maupun offline untuk menghapus pajak progresif pada kendaraan Anda.

BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha

Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Tujuan dari diterapkannya  pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: