Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

cara mudah menghapus pajak progresif kendaraan--

Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Sebagai informasi tambahan ada cara mengecek biaya pajak kendaraan secara online yang bisa dicoba untuk diaplikasikan:

1. Website Samsat  

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan cek biaya pajak mobil beserta tanggal jatuh temponya secara online lewat website Samsat.  

BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024

- Buka website resmi Samsat 

Jika melalui ponsel, Anda bisa membuka situs resmi Samsat lewat di samsat.info. Sementara itu jika ingin membuka situs resminya lewat laptop atau komputer, Anda bisa mengunjungi situs resmi berdasarkan daerah, seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ untuk Jawa Barat.  

- Isi Data  

Setelah masuk ke situs resmi, isilah data kendaraan untuk bisa mengecek biaya pajak mobil. Umumnya, Anda perlu mengisi nomor polisi kendaraan disertai nomor induk kependudukan pada kolom yang tersedia di situs tersebut. Setelah itu, klik untuk melanjutkan proses.  

- Pantau Biaya Pajak  

Setelah pengisian data, Anda akan mendapatkan informasi mengenai seberapa besar biaya pajak yang mesti dibayarkan.

Tapi hati-hati, biaya pajak yang ditampilkan di website belum termasuk denda keterlambatan maupun pajak progresif. 

BACA JUGA:Daftar 11 Kementerian yang Rilis Jumlah Formasi CPNS 2024, Minat? Persiapkan Syaratnya Segera!

2. Aplikasi e-Samsat   

Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk bisa mengecek biaya pajak mobil secara online lewat aplikasi Sambara.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: