Iklan RBTV Dalam Berita

Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah

Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah

Tiga cara cek pajak kendaraan di Jawa Tengah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Warga Jateng harus tahu, begini 3 cara cek pajak kendaraan online di Jawa Tengah.

Pajak menjadi iuran yang dilimpahkan kepada masyarakat yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Pajak sendiri bersifat pungutan wajib yang dilimpahkan untuk rakyat yang dibayarkan kepada negara. 

Biaya yang dikeluarkan oleh rakyat ini berfungsi sebagai anggaran pembelanjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

Pemerintah menetapkan pajak guna memenuhi kesejahteraan masyarakat yang berfungsi meningkatkan pelayanan fasilitas umum dan sebagainya.

Penetapan pajak di tiap daerah memiliki perbedaan, tergantung pada keperluan daerah yang diperlukan untuk memaksimalkan kemakmuran masyarakat.

Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 12 dan 13 yang menyebut bahwa pajak kendaraan dilimpahkan kepada masyarakat atas kepemilikan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Apa saja Syarat Pinjaman KUR Mandiri 2024? Lengkapi Dokumen Berikut, Silakan Ambil Uangnya

Adanya perbedaan dalam menentukan kebijakan di tiap daerah juga berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di Jawa Tengah (Jateng). 

Bagi warga Jateng yang sedang berkebutuhan untuk mengecek tagihan pajak kendaraannya, berikut cara mengecek pajak kendaraan di Jateng secara online dikutip dari laman website.bapenda.jatengprov.go.id.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jateng

Melalui Aplikasi SIGNAL

1. Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: