Iklan dempo dalam berita

5 Syarat Hapus Pajak Progresif 2024 di Samsat Anti Ribet dan Gampang

5 Syarat Hapus Pajak Progresif 2024 di Samsat Anti Ribet dan Gampang

5 Syarat Hapus Pajak Progresif 2024 di Samsat --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pajak progresif adalah sistem pajak yang mengenakan tarif lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit. 5 syarat hapus pajak progresif 2024 di samsat anti ribet.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online di Bogor? Bisa via Website dan SMS

Pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil, diwajibkan untuk melakukan pemblokiran identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK, guna menghindari potensi masalah, seperti penerapan pajak progresif. 

Tarif pajak progresif ini semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor. 

Jika Anda tidak memblokir STNK mobil yang telah dijual atau berpindah kepemilikan, maka kendaraan tersebut tetap akan tercatat sebagai milik Anda.

BACA JUGA:Hadir dengan Sentuhan Baru yang Lebih Segar, Begini Spesifikasi Honda Beat Terbaru 2024

Akibatnya, Anda akan tetap dikenakan pajak progresif, meskipun kendaraan tersebut sudah tidak Anda miliki. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat blokir STNK kendaraan setelah terjual atau berpindah kepemilikan.

BACA JUGA:BRI Menanam Grow & Green, Upaya Jaga Kelestarian Ekosistem dari Perubahan Iklim

Dikutip dari laman resmi otospector.co.id, berikut adalah syarat-syarat untuk penghapusan pajak progresif tahun 2024

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan wajib menyertakan KTP asli sebagai bukti identitas yang sah. KTP digunakan untuk memverifikasi data pribadi pemilik kendaraan sesuai dengan data yang tercatat di instansi terkait.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Dijamin Langsung Cair

2. Surat Kuasa Bermaterai dan Fotokopi (Bila Dikuasakan)

Jika proses penghapusan pajak diurus oleh pihak lain, diperlukan surat kuasa yang telah diberi materai sebagai bukti legalitas kuasa. Surat kuasa ini harus disertai dengan fotokopi KTP dari pemilik kendaraan dan penerima kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: