Iklan RBTV Dalam Berita

Rakor GTRA, BPN dan Pemkab Seluma Bicara Soal Konflik Agraria, Begini Hasilnya

Rakor GTRA, BPN dan Pemkab Seluma Bicara Soal Konflik Agraria, Begini Hasilnya

Rakor GTRA penanganan konflik agraria di Kabupaten Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Seluma, di ruang rapat Bupati Seluma pada Rabu pagi (5/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Rapat ini turut dihadiri, perwakilan Badan Pertahanan Nasional Seluma, perwakilan Polres Seluma, dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Seluma. 

BACA JUGA:Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kediri 2024? Ini Cara dan Syarat Dokumen Pendaftaran Pemutihan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemkab Seluma, Hendarsyah mengatakan pelaksanaan kegiatan GTRA memiliki arti penting, sebagai upaya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial. 

Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait, sehingga harus ada sinergi antara badan pertanahan nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya. 

BACA JUGA:Sebelum Mengajukan Pinjaman ,Cek Berapa Persen Bunga KUM Mandiri 2024? Ini Syarat Pengajuannya

“Tujuan reforma agraria diantaranya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria dan panduan pelaksanaan GTRA,” terang Hendarsyah. 

Lanjutnya, untuk mewujudkan tujuan tersebut telah dibentuk kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria di tingkat pusat dan daerah. 

Melalui rakor ini, kesepahaman dan kesepakatan mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas reforma agraria di tingkat kabupaten.

BACA JUGA:Banyak Untungnya, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lamongan 2024? Cek di Sini Jadwalnya

Sementara itu, Kasi Pengukuran Kantor ATR/BPN Adi Waskita Oktarian mengatakan yang dibahas dalam tim gugus tugas tersebut seperti permasalahan-permasalahan di lokasi eks HGU dan kemudian juga terkait lokasi restan dari eks transmigrasi.

Tanah restan adalah tanah sisa yang masuk dalam kawasan HPL transmigrasi yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan transmigrasi. 

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: