Iklan dempo dalam berita

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Pajak kendaraan sudah mati 10 tahun apakah masih bisa diperpanjang?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pajak kendaraan mati 10 tahun apakah masih bisa diurus? Ini jawabannya, lengkap alurnya.

Jangan pusing untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan kalian. STNK yang sudah mati 10 tahunan pun masih bisa diurus di kantor Samsat.

Untuk pemilik yang ingin mengaktifkan STNK kembali dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang ke kantor Samsat induk.

BACA JUGA:Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu:

Pajak motor yang tidak dibayarkan akan membuat STNK mati atau dianggap tidak sah oleh pihak kepolisian, sebab fungsi pajak tahunan salah satunya adalah memperpanjang masa berlaku STNK, karenanya kamu harus mengaktifkan surat tersebut supaya tidak kena tilang.

Hal yang perlu kamu siapkan adalah dokumen pelengkap guna keperluan administrasi, berikut ini syarat mengaktifkan STNK yang sudah lama mati.

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

BACA JUGA:Hadir dengan Tampilan Modern dan Stylist, Ini Spesifikasi Honda Beat Street Terbaru 2024

Dilansir dari situs samsatkeliling, untuk alur mengurus STNK mati sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: