Iklan RBTV Dalam Berita

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Pajak kendaraan sudah mati 10 tahun apakah masih bisa diperpanjang?--

- Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

- Denda SWDKLLJ besarnya Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat.

Contoh:

Putri terlambat membayar motor Honda Astrea Supra selama 6 bulan, dengan jumlah pajak sebesar Rp 100 ribu, dan SWDKLLJ sebesar Rp 32 ribu. Perhitungan denda pajak motor Putri yaitu:

((100 x 25%) x 6/12) + 32.000

= Rp 12.500 + Rp 32.000

= Rp 44.500.

BACA JUGA:Pasti Cair! Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024 dengan Plafon hingga Rp 500 juta

Sementara itu, Putri lupa membayar pajak motor Honda Tiger selama 70 hari atau lebih dari dua bulan.

Pajak motornya sebesar Rp200 ribu, maka perhitungan denda dibulatkan menjadi tiga bulan dengan rumus sebagai berikut:

((200 x 25%) x 3/12) + 32.000

= Rp 12.500 + Rp 32.000

= Rp 44.500

Apabila pajak kendaraan bermotor tidak dibayar hingga 1 tahun maka menghitung dendanya yaitu PKB x 12/12. Rumusan juga seterusnya untuk 2, 3 hingga 4 tahun keterlambatan.

BACA JUGA:Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Madiun 2024? Berikut Informasi Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: