Iklan dempo dalam berita

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Pajak kendaraan sudah mati 10 tahun apakah masih bisa diperpanjang?--

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.

Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

BACA JUGA:Cek di Sini Cara serta Syarat KUR Mandiri 2024 sesuai dengan Jenisnya, Plafon hingga Rp 500 Juta

3. Mengisi formulir pajak

Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat. Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan 'Proses'.

Setelah ini formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 200 Juta Tenor 60 Bulan, Ini Syarat Pengajuannya

5. Mengisi surat keterangan

Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: