Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya
Pajak kendaraan sudah mati 10 tahun apakah masih bisa diperpanjang?--
Untuk sanksi denda yang dikenakan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor maksimal 48%.
Bisa disimpulkan, denda pajak motor yang mati sebenarnya tidak terlalu besar. Sayangnya, tambahan denda SWDKLLJ membuat biaya denda turut membengkak.
Padahal dengan banyaknya kemudahan membayar pajak, semestinya kamu bisa tepat waktu dalam membayar pajak motor agar tidak terkena denda.
Setelah melunasi pajak yang mati, STNK juga akan mendapat pengesahan dari pihak kepolisian. Pengesahan ini berupa cap stempel pada empat kolom di sebelah kanan data kendaraan. Apabila masih menunggak, maka kolom tersebut akan tetap kosong.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online di Bogor? Bisa via Website dan SMS
STNK Motor Mati akan Ditilang
STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Pengesahan STNK dilakukan oleh kepolisian setiap tahunnya, bertepatan ketika pemilik kendaraan membayar pajak.
Apabila pajak tidak dibayar maka STNK dianggap mati oleh polisi dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan.
Untuk itu ketika kalian membawa STNK dan SIM saat berkendara, namun kondisi pajak mati dua tahun maka oleh kepolisian dianggap tidak membawa STNK.
Sebab, STNK yang dibawa oleh pengendara belum mendapat pengesahan di tahun tersebut.
Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar pajak, dan melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Hadir dengan Sentuhan Baru yang Lebih Segar, Begini Spesifikasi Honda Beat Terbaru 2024
Akibatnya, mereka harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya dan terancam terkena tilang saat razia kendaraan bermotor.
STNK pada dasarnya merupakan sebagai surat jalan resmi dari kepolisian untuk kendaraan bermotor. Ketika membawa SIM dan STNK namun pajaknya mati, kalian sebenarnya bisa menyerahkan SIM untuk ditilang petugas dan STNK bisa tetap dibawa.
Namun jangan lupa, segera lunasi pajak apabila masih menunggak agar oleh polisi tidak ditilang lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: