Iklan dempo dalam berita

Motor Mati Pajak? Tahun Ini Kembali Ada Pemutihan Pajak Motor, Ini Syarat dan Jadwalnya

Motor Mati Pajak? Tahun Ini Kembali Ada Pemutihan Pajak Motor, Ini Syarat dan Jadwalnya

Syarat pemutihan pajak sepeda motor tahun 2024--

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.

- Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

BACA JUGA:Pipa Suplay BBM Terminal Pulau Baai Bocor, Antrean BBM Mengular, Pasokan Sempat Kosong

- Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

- Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

1. Pemeriksaan Fisik Kendaraan 

Wajib Pajak (WP) melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

2. Pemeriksaan Kepemilikan Kendaraan 

Dilakukan di loket progresif.

3. Penyerahan Dokumen 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: