Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?

Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?

Daftar daerah yang telah menghapus pajak progresif kendaraan--

Sedangkan untuk mobil yang harus dibayar Widya adalah sebagai berikut: 

Mobil pertama: 

PKB = Rp 150.000.000 x 2% = Rp 3.000.000 

SWDKLLJ = Rp 155.000

Pajak progresif = Rp 3.000.000 + Rp 155.000 = Rp 3.155.000

Mobil kedua: 

PKB = Rp 150.000.000 x 2,5% = Rp 3.750.000

SWDKLLJ = Rp 155.000

Pajak progresif = Rp 3.750.000 + Rp 155.000 = Rp 3.905.000

BACA JUGA:Merek Sama tapi Jeroan Berbeda, Ini Perbandingan Samsung Galaxy A35 5G Vs Samsung Galaxy A55 5G

Itu tadi cara menghitung pajak progresif untuk kendaraan. Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan PPh yang dipungut pemerintah pusat, semata-mata untuk menciptakan keadilan. 

Seseorang yang berada atau kaya, memiliki penghasilan yang besar, akan dikenakan tarif progresif penghasilannya lebih tinggi.

Sama halnya dengan kendaraan, orang yang memiliki beberapa mobil atau motor, akan dikenakan pajak berlapis. 

BACA JUGA:Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kediri 2024? Ini Cara dan Syarat Dokumen Pendaftaran Pemutihan

Kebijakan tarif progresif ini pun diberlakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di area perkotaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: