Iklan RBTV Dalam Berita

Berikut Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H di Kabupaten Seluma

Berikut Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H di Kabupaten Seluma

Kantor Kemenag Seluma dan pihak terkait sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Seluma tidak berubah dibandingkan tahun lalu. 

 

BACA JUGA:Honorer P1 Tanpa Tes Langsung Jadi PPPK 2023 (Bag 1), Provinsi Bengkulu, Sumsel dan Lampung, Cek Nama Anda

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, Heriansyah setelah digelar rapat koordinasi di aula Kantor Kemenag Kabupaten Seluma bersama OPD atau instansi terkait dan sejumlah ormas Islam di Kabupaten Seluma, pada Senin pagi (3/4).

 

BACA JUGA:Honorer yang Bekerja di Sektor Ini Diutamakan Diangkat Menjadi ASN

Dari hasil survei harga beras di pasaran di Kabupaten Seluma, untuk harga beras tertinggi (Premium) harga per cupak Rp 20.000 yakni beras Manggis/Pandan Wangi. Jika dihitung nisab zakat 2,5 kilogram setara dengan Rp 40.000.

 

BACA JUGA:Daftar Bintara Polri Sampai 11 April 2023, Usia Peserta Saat Dilantik WAJIB 18 Tahun

Kemudian beras IR 64 dan sejenisnya dengan harga per cupak Rp 18.000, atau Rp 36.000 untuk 2,5 kilogram. Selanjutnya beras dusun dan sejenisnya dengan harga per cupak Rp 17.000 yang jika dihitung nisab zakat 2,5 kilogram menjadi Rp 34.000.

 

BACA JUGA:Malam Lailatul Qadar, Berikut Perkiraan Waktu dan Tandanya

Harga beras terendah yakni beras Dolog dengan harga per cupak Rp 15.000, yang jika dihitung nisab zakat 2,5 kilogram menjadi Rp 30.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: