Siap-siap! Tarif Listrik Bakal Naik, Rumah dengan 3.500 VA Ikut Kena?
Tarif Listrik Bakal Naik--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siap-siap! Tarif listrik bakal naik, rumah dengan 3.500 VA ikut kena?
Listrik merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk ada di rumah. Pada dasarnya, pemasangan listrik di rumah dikenai biaya yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
BACA JUGA:Ingat! Tanaman Ini Tidak Boleh Dimakan Kambing, Kenali Dampak Buruknya
Jadi, untuk memasang listrik, tidak boleh sembarangan. Bukan tanpa alasan, kita harus menyesuaikan besaran kWh listrik dengan kebutuhan listrik di rumah.
Tentunya, hal ini dilakukan untuk menghindari matinya listrik mendadak yang diakibatkan oleh beban listrik berlebih.
Hanya saja, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas. Hal itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025.
BACA JUGA:Proses Cair Cepat, Begini Cara Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan, Syarat Mudah
Merespons hal tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo buka suara. Darmawan mengatakan telah berdiskusi dengan Komisi VII DPR RI agar subsidi listrik tepat sasaran. Maka dari itu, subsidi diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
"Tadi juga dengan Komisi VII kita berdiskusi bagaimana subsidi kelistrikan haruslah tepat sasaran, yaitu diterima oleh keluarga yang memang betul-betul berhak untuk menerima bantuan dari dukungan tarif listrik yang murah," ujar Darmawan dikutip dari detik.com.
Tak hanya itu, Darmawan menyebutkan bahwa sistem penagihan listrik telah tersambung dengan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut untuk memastikan subsidi itu tepat sasaran.
"Dalam hal ini tadi juga ada diskusi tarif subsidi untuk 450VA dan juga 900VA yang berbasis pada DTKS. Dan kami tadi juga sudah memaparkan bahwa sistem penagihan listrik kita sudah tersambung pada web services DTKS yang disediakan oleh Kementerian Sosial sehingga kami memastikan bahwa setiap tetes rupiah subsidi listrik ini betul-betul diterima oleh keluarga yang berhak menerima manfaatnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Kenapa 4 Jenis Tanaman Ini Menurut Islam Tidak Boleh Ditanam Depan Rumah
Perlu diketahui, dalam KEM PPKF 2025 dijelaskan, transformasi subsidi dan kompensasi energi perlu terus didorong untuk lebih tepat sasaran. Dalam jangka pendek, terdapat beberapa kebijakan transformasi yang dapat diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: