Mudah! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Ikuti Syaratnya dan Langsung Proses
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online--
Untuk mengajukan pencairan JHT secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
3. Buku Tabungan (Untuk pencairan dana)
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Perjanjian Kerja (Jika terkait pengunduran diri atau PHK)
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) - tidak wajib, tetapi disarankan.
BACA JUGA:Desa Mana Paling Besar? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024
Langkah-Langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui HP
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua cara utama untuk mencairkan JHT secara online: melalui
Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah menggunakan aplikasi JMO dilansir dari laman resmi, bpjsketenagakerjaan.go.id:
Menggunakan Aplikasi JMO
1. Download dan Install Aplikasi JMO
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Install aplikasi tersebut di smartphone Anda.
2. Login ke Akun Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: