Apa Saja Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Pencairan Bisa Via Online
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan --
2. Usia Pensiun PKB Perusahaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
5. Mengundurkan Diri:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Surat Pengunduran Diri dari perusahaan
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
- Bukti pemutusan hubungan kerja, seperti:
- Tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan
- Surat laporan PHK dari pemberi kerja
- Pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan persetujuan dari pekerja
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja
- Putusan pengadilan hubungan industrial
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Toba Tahun 2024, Ada 231 Desa Total Anggaran Rp 172 Miliar
7. Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor atau bukti identitas lainnya
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
8. Cacat Total Tetap:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat total tetap
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
9. Meninggal Dunia:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP, paspor, atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
- Surat keterangan atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pengadilan atau pihak berwenang
- Akta kelahiran anak (untuk ahli waris anak WNI)
- Surat wasiat (jika ada)
- Surat keterangan kondisi gangguan kejiwaan (jika ahli waris adalah pengampu)
BACA JUGA:9 Tanaman Depan Rumah Pembawa Hoki Menurut Primbon Jawa, Kamu Punya Salah Satu?
10. Klaim Sebagian JHT 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
11. Klaim Sebagian JHT 30% untuk Pembelian Rumah:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
- Dokumen perbankan yang terkait, seperti:
- Surat perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman
- Fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening bank
- Jika rumah dibeli atas nama pasangan, sertakan:
- KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan bahwa rumah atau apartemen dibeli atas nama pasangan yang sah
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Toba Tahun 2024, Ada 231 Desa Total Anggaran Rp 172 Miliar
Tips untuk Klaim JHT yang Lancar
1. Pastikan Semua Dokumen Asli
- Semua dokumen yang diunggah harus asli dan jelas. Dokumen yang buram atau tidak lengkap dapat menghambat proses verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: