Iklan RBTV Dalam Berita

Dibuka Segera, Catat Ini Daftar Formasi PPPK 2024, Siapkan Berkasmu!

Dibuka Segera, Catat Ini Daftar Formasi PPPK 2024, Siapkan Berkasmu!

Formasi PPPK yang dibuka dalam penerimaan tahun 2024--

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sama seperti PNS, nantinya tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

BACA JUGA:Idul Adha 2024 Ditetapkan 17 Juni, Cek Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2024

Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Kemudian, PPPK juga diberikan hak cuti meliputi cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, cuti melahirkan paling lama 3 bulan, dan cuti bersama sesuai ketentuan. Apabila cuti sakit lebih dari 14 hari, maka pegawai harus melampirkan surat keterangan dokter.

Demikian informasi mengenai daftar formasi PPPK 2024, siapkan berkasmu!

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: