Iklan RBTV

Rekrutmen PPPK, Pemkab Kepahiang Tunggu Formasi dari Pemerintah Pusat

Rekrutmen PPPK, Pemkab Kepahiang Tunggu Formasi dari Pemerintah Pusat

Rekrutmen PPPK, Pemkab Kepahiang Tunggu Formasi dari Pemerintah Pusat--foto: rbtv.disway.id

KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – Rekrutmen PPPK, Pemkab Kepahiang tunggu formasi dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengklaim bahwa hingga saat ini mereka belum dapat memberikan kepastian terkait nasib ratusan THL  yang telah mengikuti seleksi P3K  beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Program Orang Tua Asuh Bengkulu, 5.000 Pelajar Jadi Anak Asuh Gubernur hingga Pejabat Eselon IV

Pada saat proses perekrutan dilakukan, Pemkab Kepahiang diketahui tidak mengajukan formasi seperti biasanya. 

Hal ini dikarenakan adanya informasi bahwa beban gaji PPPK ke depan akan menjadi tanggung jawab keuangan daerah, yang dinilai tidak sanggup dipenuhi oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Presiden Donald Trump Ketahuan Berbohong Soal Perang Iran Vs Israel, ‘Mulutmu Harimaumu’

Wakil Bupati Kepahiang, Abdul Hafizh, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan formasi dari pemerintah pusat. 

Setelah formasi tersebut dikeluarkan, barulah pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait penempatan maupun pengumuman kelulusan peserta seleksi PPPK.

BACA JUGA:Diduga Plagiat Makalah, Oknum Mahasiswa Hukum di Bengkulu Tersandung Hukum

“Kalau pusat membuat formasi, berarti artinya mereka menyiapkan anggaran. Kalau formasi disiapkan tapi anggarannya tidak ada, bagaimana kita mau menggaji? Daripada diproses belakangan hari, makanya kami belum bisa menjawab sekarang. Kami masih menunggu regulasi,” ujar Abdul Hafizh, Wakil Bupati Kepahiang.

BACA JUGA:Dampak Makan Ubi Kayu Rebus, Benarkah Bisa Menyebabkan Cacat hingga Bikin Awet Muda? Ini Fakta dan Mitosnya!

Melihat dari kondisi keuangan daerah saat ini, Abdul Hafizh menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang tidak ingin berspekulasi terkait nasib para peserta seleksi PPPK.

Ia menegaskan bahwa jika formasi memang disediakan oleh pemerintah pusat, maka secara otomatis beban gaji juga akan ditanggung oleh pusat, bukan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: