Iklan dempo dalam berita

Warga Tanah Abang Gasak Seluruh Isi Pondok Kebun Petani Sawit

Warga Tanah Abang Gasak Seluruh Isi Pondok Kebun Petani Sawit

Warga Tanah Abang yang ditangkap polisi karena kasus pencurian--

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 jutaan. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: