Warga Tanah Abang Gasak Seluruh Isi Pondok Kebun Petani Sawit
Warga Tanah Abang yang ditangkap polisi karena kasus pencurian--
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 jutaan. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: