Habis Lebaran Mobil Jenis Ini akan Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftar Jenis Mobilnya
Habis Lebaran Mobil Jenis Ini akan Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftar Jenis Mobilnya--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi segera diberlakukan. Dengan aturan ini, tidak semua kendaraan bermotor diizinkan membeli Pertalite.
BACA JUGA:Breaking News! Gempa 6,4 SR Guncang Padang Sidempuan
Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), kini tengah direvisi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Ini Daftar Pejabat yang Lulus Tahap Administrasi JPT Pratama Pemkab Seluma
Revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite.
BACA JUGA:Sidak BPOM, Takjil di Pusat Kuliner Kota Tais Aman Dikonsumsi
Sejauh ini kriteria kendaraan memang belum disebutkan secara rinci. Namun dalam revisi aturan ini nantinya pemerintah akan memasukkan kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite. Tujuannya agar penggunaan BBM Pertalite tepat sasaran.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Buka Peluang Investor Kelola Mess Pemda
Menjadi pertanyaan, kapan aturan pembatasan ini akan diberlakukan ?
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ini diberlakukan. Namun yang pasti, ia optimistis aturan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini.
BACA JUGA:Beras dan Minyak Goreng Penyumbang Inflasi Terbesar Bengkulu
"Tetap optimis, saat ini masih berproses," ungkap Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: