Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Pinjaman BRI Gadai SK PPPK, Pinjam Rp 10-50 Juta Angsuran Mulai Rp 300 Ribuan Per Bulan

Tabel Pinjaman BRI Gadai SK PPPK, Pinjam Rp 10-50 Juta Angsuran Mulai Rp 300 Ribuan Per Bulan

Pinjaman BRI Gadai SK PPPK 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tabel pinjaman BRI gadai SK PPPK, pinjam Rp 10-50 juta angsuran mulai Rp 300 ribuan perbulan

Tak hanya pinjaman kepada para pelaku usaha UMKM saja, namun BRI juga menyediakan berbagai opsi pinjaman untuk para nasabahnya, termasuk penawaran khusus pinjaman BRI untuk Pegawai Negeri Sipil PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Waspada Musim Hujan, Ini Daftar 7 Kecamatan di Rejang Lebong Rawan Bencana Tanah Longsor

Untuk mengetahui lebih lanjut tabel angsuran dan ketentuan lainnya, berikut penjelasannya.

Pinjaman BRI untuk PNS PPPK 2024

Pinjaman BRI untuk PNS merupakan layanan khusus yang BRI berikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Seiring dengan namanya, fitur ini hadir untuk memberikan kemudahan kepada PNS dalam mengajukan pinjaman.

Dengan kerjasama bersama instansi pemerintahan, BRI menyediakan fasilitas pengajuan pinjaman untuk berbagai keperluan, termasuk kredit kendaraan, pembelian rumah, modal usaha, dan lainnya.

BACA JUGA:Berapa Dana Desa yang Didapati Desa-desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten? Berikut Rinciannya per Desa

Tabel Pinjaman BRI untuk PNS PPPK 2024

Jika kamu seorang aparatur sipil negara dan tertarik untuk mengajukan pinjaman BRIGUNA Purna, maka kamu bisa cek tabel angsuran di bawah ini.

Tabel angsuran ini menggambarkan skema kredit yang ada dari mulai plafon pinjaman, bunga, tenor dan jumlah cicilan setiap bulan.

Untuk tabel angsuran BRI tenor cicilannya adalah maksimal 36 bulan atau 3 tahun dengan simulasi plafon Rp 10.000.000-Rp 50.000.000. Bunga yang diterapkan adalah sekitar 6,5 persen per tahun.

BACA JUGA:Talang Ratu Lebong Banjir Akibat Air Sungai Meluap, Kendaraan Tak Bisa Melintas

Sebagai gambaran, berikut tabel angsuran pinjaman PPPK plafon Rp 10 juta-Rp 50 juta:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: