Iklan dempo dalam berita

Permohonan Paspor Bisa Diajukan Secara Online, Berikut Cara dan Syaratnya

Permohonan Paspor Bisa Diajukan Secara Online, Berikut Cara dan Syaratnya

Permohonan Paspor Bisa Diajukan Secara Online, Berikut Cara dan Syaratnya--

6. Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.

7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".

8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

9. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.

10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

BACA JUGA:Habis Lebaran Mobil Jenis Ini akan Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftar Jenis Mobilnya

Biaya 

1. Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

2. Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000

3. Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

BACA JUGA:Bansos Lebaran, Cair Rp 1 Juta Bansos PIP, Tanpa KKS dan KIP Tetap Dapat

Demikian informasi lengkap tentang pengajuan pembuatan paspor. Semoga bermanfaat.

 

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: