Iklan RBTV Dalam Berita

12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Penjara, Segini Masa Hukumannya

12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Penjara, Segini Masa Hukumannya

12 terdakwa korupsi BTT Seluma divonis penjara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang dugaan Korupsi BTT di BPBD Seluma kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Dalam agenda pembacaan putusan ini, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra memutus kepada 12 terdakwa sama rata yakni 1 tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim mengatakan jika 12 terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri dengan Pasal 3 jo pasal 18 huruf  a, huruf b ayat 2 ayat ayat 3 UU nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Profil Tri Adinata, Sosok Guru Musik Idola di Medan yang Temani Alan Walker Konser

Berikut rincian putusan 12 terdakwa Kasus BTT Seluma

1. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang dengan hukuman 1 tahun penjara Rp 50 juta subsider 1 bulan. 

2. Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni dengan sah dan meyakinkan dengan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

BACA JUGA:Usulan Direspon Menteri Pertanian, Seluma Terima Bantuan Benih Padi Inpari 32

3. Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta serta dibebankan mengembalikan uang negara sebesar Rp 750 juta. Jika tidak sanggup maka akan dilakukan tambahan hukuman. 

4. Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata dengan sah dan meyakinkan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan.

5. Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Efendi dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider 1 bulan.

BACA JUGA:Polemik soal Salam Lintas Agama, BPIP Keluarkan 5 Sikap dan Rekomendasi, Ini Isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: