Iklan RBTV Dalam Berita

Intip Progres Pembangunan IKN untuk Persiapan Upacara 17 Agustus yang Sudah Capai 80 Persen

Intip Progres Pembangunan IKN untuk Persiapan Upacara 17 Agustus yang Sudah Capai 80 Persen

Progres Pembangunan IKN--

BACA JUGA:Ada Kenaikan Sekitar Rp 2,38 M, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Pacitan 2024 per Desa

Adapun posisi geografis Nusantara terletak di bagian Utara pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38'44.912" Lintang Selatan. 

Sementara, di bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15'25.260" Lintang Selatan. Lalu, bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan, dan bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398' Lintang Selatan. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kediri 2024, Ada 1 Desa Dapatkan Alokasi Capai 2 M

5. Pelantikan Kepala Otorita 

Presiden Jokowi juga telah resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2022-2027 di Istana Negara. 

Pelantikan kedua tokoh tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027. 

BACA JUGA:Auto Banjir Hujatan, 5 Remaja Putiri Ini Makan di Restoran Pro Israel dan Sebut Makan Daging Anak Palestina

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama kali dilantik oleh presiden dengan masa jabatan selama lima tahun serta tugasnya diatur dalam peraturan presiden.

Apabila merujuk ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, memang pemerintahan IKN Nusantara yang berbentuk wilayah administrasi khusus akan dikepalai oleh seorang kepala otorita. 

BACA JUGA:Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia, Apa Saja Agendanya? Cek di Sini

Kedudukan kepala otoritas akan setingkat dengan menteri, sehingga sosoknya akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Mengacu Pasal 1 angka 10 UU IKN, keduanya akan melakukan fungsi sebagai pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. 

BACA JUGA:Isu Bursa Transfer Pemain BRI Liga 1 2024/2025, Ini Daftar Nama Pemain yang Bakal Jadi Rebutan

6. Anggaran Pembangunan IKN Nusantara 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: