Iklan dempo dalam berita

Banyak yang Tanya, Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Simak Penjelasan Hukumnya

Banyak yang Tanya, Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Simak Penjelasan Hukumnya

Bolekah Berkurban dari Berhutang?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Banyak yang tanya, bolehkah berkurban dari berhutang? Simak penjelasan hukumnya.

Sebagai umat muslim, berkurban merupakan salah satu kemuliaan yang diajarkan dalam Islam untuk meneladani Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam.

Hal ini tentunya dengan berkurban menggunakan binatang ternak seperti sapi, kambing, atau unta.

BACA JUGA:Ini Bahaya Radiasi HP dan 12 Cara Mudah untuk Mencegah Radiasi Ponsel

Lalu, bagaimana jika membeli hewan kurban tersebut dengan uang pinjaman alias hutang? Simak penjelasan hukumnya:

Dalam hal hukum kurban, para ulama terbagi menjadi dua pendapat yakni:

- Pertama, para ulama yang menyatakan wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah.
Ibn Taimiyah mengatakan:

“Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”.

Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).

BACA JUGA:Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama

Di antara dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam sebagai berikut:


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه احمد]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ahmad].

Juga diperkuat hadis lain yang semakna:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه ابن ماجه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ibn Majah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: