Iklan RBTV Dalam Berita

Catat, Ini Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha Menurut Islam, Jangan Terlewat

Catat, Ini Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha Menurut Islam, Jangan Terlewat

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Islam--

Kriteria Orang yang Dikatakan Mampu Berkurban

Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait kriteria orang yang dikatakan mampu berkurban. Berikut kriteria orang yang dikatakan mampu berkurban menurut empat mazhab.

1. Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, orang yang mampu berkurban diartikan sebagai orang yang memiliki harta lebih dari cukup untuk membeli hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Harta tersebut dimaksudkan tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung.

2. Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menyebutkan definisi mampu merupakan orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta, yaitu 200 dirham. Harta yang ditujukan untuk kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok berupa bahan sandang, pangan, papan, serta kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

BACA JUGA:Mohon Doa, 2 JCH Asal Provinsi Bengkulu Masih Dirawat di RS Madinah dan Saudi National, Begini Kondisinya

3. Imam Malik
Sementara Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda, orang yang mampu berkurban merupakan orang yang mempunyai harta lebih, dan harta tersebut saat digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam kurun waktu satu tahun.

4. Imam Ahmad bin Hambal
Imam Ahmad bin Hambal mendefinisikan kriteria mampu sebagai orang yang memiliki harta cukup untuk membeli hewan kurban, meskipun dengan cara berutang dan memiliki keyakinan ia mampu mengembalikan utang tersebut.

Demikian mengenai batas waktu penyembelihan hewan kurban menurut syariat islam. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: