5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir
5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 5 risiko tidak bayar pinjol Ilegal, nomor 3 sering buat orang bundir. Salah satu hal yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman uang adalah memahami risiko pinjol ilegal.
BACA JUGA:Daftar 6 Pinjaman Tanpa Bi Checking 2024, Lengkapi Syaratnya Dana Cair
Pasalnya, masih banyak orang mengajukan pinjaman ke platform fintech yang belum terdaftar di OJK dan justru mengalami kerugian.
Lantas apa saja risiko tidak bayar pinjol ilegal? Berikut ini ulasan lengkap risiko tidak bayar pinjol ilegal
1. Denda dan Beban Bunga Bertambah
Jika debitur tidak segera melunasi pinjaman di pinjol, maka denda dan bunga akan terus bertambah. Tentu hal itu semakin membuat mereka sulit untuk melunasi hutangnya.
Agar nominal cicilan mudah dijangkau, nasabah dapat mengajukan keringanan atau memperpanjang tenor untuk mengembalikan dana pinjaman.
BACA JUGA:Sudah Terima SK PPPK dan Ingin Gadaikan SK di Bank Mandiri? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Ada
2. Masuk Blacklist
Calon debitur diharuskan untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun mobile banking hingga slip gaji. Pinjol menggunakan informasi pada dokumen itu untuk mencari identitas nasabahnya.
Bagi debitur yang menunggak pembayaran pinjol, maka mereka akan masuk blacklist OJK. Akibatnya, bagi siapapun yang tercantum pada daftar itu akan sulit mendapatkan dana pinjaman dari bank atau layanan keuangan lainnya di masa depan.
BACA JUGA:PPPK Harus Tahu, Ini Syarat dan Prosedur Pengajuan Pinjaman Gadai SK di BSI
3. Jadi Target Debt Collector
Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika. Itu dilakukan setelah pemberitahuan tempo pembayaran melalui SMS, Email, WhatsApp hingga telepon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: