Ini Daftar 654 Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK Terbaru Juni 2024, Jangan Sampai Salah Pinjam
654 Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK Terbaru Juni 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK terbaru 2024, jangan sampai salah pinjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan 654 pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode April hingga Mei 2024.
Nah, bagi anda yang memerlukan dana darurat dan ingin memanfaatkan pinjol. Penting bagi anda untuk mengetahui daftar pinjol Ilegal terbaru 2024 agar terhindar dari bahaya pinjol ilegal. Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahuinya.
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol untuk Pendidikan, Persyaratan Mudah dan Suku Bunga Ringan
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.
Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen. Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.
BACA JUGA:Butuh Dana Darurat tapi Bingung Mau Gadai Apa? Ini Daftar 8 Pinjaman Rp 25 Juta tanpa Jaminan
Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang ditutup OJK Juni 2024:
1. DuitKu-Pinjaman Online
2. Ewin Morrow
3. Fatma wati finance
4. Jamroni Roni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: