Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum Membongkar Kuburan dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Menurut Buya Yahya

Hukum Membongkar Kuburan dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Menurut Buya Yahya

Hukum Membongkar Kuburan dalam Islam--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hukum membongkar kuburan dalam Islam, boleh atau tidak? Begini menurut Buya Yahya.

Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “Nabsyu al Qubur”.

Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi, atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah.

BACA JUGA:Lagu Perdamaian Band Gigi Diharap jadi Pesan Moral Dalam Pilkada 2024 Mukomuko

Maka an-Nabbasy adalah orang yang profesinya membongkar kuburan untuk mengambil (mencuri) kain kafan atau barang berharga lainnya yang dikubur bersama mayit. (al Fayumi, al Misbah al Munir: 350)

Tapi, bagaimana hukum membongkar kuburan menurut Islam untuk keperluan selain autopsi? Misalnya untuk mengubur jenazah yang baru.

Mengenai hukum autopsi ini, ulama membolehkan untuk membedah seluruh tubuh jenazah atau sebagian tubuhnya untuk menentukan penyebab kematian, mengidentifikasi identitas, atau untuk mengetahui jenis penyakit.

BACA JUGA:Awasi Penyalurannya, Simak Rincian Dana Desa Kabupaten Nias Barat 2024 per Desa

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang artinya:

“Boleh melakukan autopsi jenazah ketika sangat dibutuhkan untuk tujuan medis, atau untuk mengetahui sebab kematian, menentukan bentuk pidana yang diduga karena dibunuh atau lainnya jika hal itu bisa memberikan bukti yang valid dalam masalah hukum sehingga orang yang salah tidak terzalimi dan pelaku kriminal tidak bisa menghindar dari hukuman”.

Sementara itu, hukum membongkar kuburan menurut Islam untuk keperluan lain telah dijelaskan oleh Buya Yahya.

BACA JUGA:Berikut Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Jaya 2024, Desa Sabet Dapat Alokasi DD Terbesar, Segini Totalnya

Melansir sebuah tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 5 Agustus 2018, Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum membongkar kuburan lama. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

“Ada masalah mengubur. Jika di sebuah tempat yang memang tidak banyak tempat yang bisa dijadikan kubur, maka setelah sirnanya jenazah yang pertama, boleh dibongkar kemudian diganti dengan jenazah yang baru”, ungkap Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: