Iklan RBTV Dalam Berita

2 ASN Tersangka Senpi Ilegal, Home Industri 'Bapang Mona' Ini Sudah 10 Tahun Beroperasi

2 ASN Tersangka Senpi Ilegal, Home Industri 'Bapang Mona' Ini Sudah 10 Tahun Beroperasi

Polda Bengkulu rilis hasil operasi senpi rakitan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ada 5 orang tersangka yang diamankan oleh Tim Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu.

Home industry senjata api (senpi) ilegal yang berhasil diungkap Tim Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu ternyata milik tersangka AG alias Bapang Mona.

BACA JUGA:Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu Bongkar Home Industry Senpi Ilegal Terbesar di Bengkulu

Pria berusia 52 tahun warga Desa Talang Jawi 1 Kelurahan Talang Jawi 1 Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur ini, disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, sudah 10 tahun memproduksi pesanan senpi. Tepatnya sejak tahun 2012 lalu.

 

BACA JUGA:Ujang Grutak Mengamuk, Kejar Tetangga Pakai Parang

Berikut profil 5 tersangka, 2 diantaranya berstatus ASN:

 

1. AG alias Bapang Mona 52 tahun Warga Desa Talang Jawi 1 Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.

Berperan sebagai pembuat, pemilik, penjual senpi ilegal.

 

2. HA alias Aang usia 47 tahun warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: