Iklan RBTV Dalam Berita

Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai A--

BACA JUGA:Klarifikasi Anang Hermansyah Terkait Penampilannya Usai Indonesia Vs Philipina, Begini Fakta-faktanya

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk membersihkan dunia maya dari konten ilegal.

"Google berencana menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mencegah konten dan situs judi online. Sedangkan penerapannya, kata Usman, berada di platform masing-masing sehingga perlu berkoordinasi dengan platform lainnya,” jelas Usman. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Warga Bengkulu, Ada Pasar Murah 2 Hari di Stadion Semarak Sawah Lewar, Catat Tanggalnya

Pendekatan ini, dikenal dengan istilah "pre-bunking", bertujuan untuk mencegah konten judi online masuk ke dalam platform sejak awal, sehingga mengurangi kebutuhan untuk melakukan pemblokiran setelah konten tersebut diunggah.

BACA JUGA:Guncang Dunia Otomotif, Inilah Perbedaan Yamaha Nmax Turbo Vs Nmax Versi Lama

Tindakan Tegas terhadap Platform Digital

Selain bekerja sama dengan Google, Kominfo juga memberikan peringatan keras kepada semua platform digital di Indonesia yang tidak kooperatif dalam upaya memberantas konten terkait judi online. 

Platform seperti Telegram, yang dianggap tidak responsif terhadap permintaan penghapusan konten ilegal, akan dikenakan sanksi tegas. 

BACA JUGA:Viral! Bule Sindir IKN dengan Sebutan 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme', Gimana Nasib 'Om Bule'?

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa denda sebesar Rp 500 juta akan dikenakan kepada platform yang gagal mematuhi aturan ini.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yaitu peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” kata Budi Arie dalam konferensi pers yang diadakan pada 24 Mei 2024. 

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi judi online yang terus tumbuh dan berkembang meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan.

BACA JUGA:Ramai Dikritik Warganet, Apa Itu Forum Indosarang dan Kenapa Dianggap Rasis?

Pemanfaatan Teknologi AI dalam Pemberantasan Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: