Iklan RBTV Dalam Berita

Entah Apa yang Merasuki, Sosok Pria Ini Nekat Ancam Sebar Foto dan Video Ria Ricis Berpakaian Minim

Entah Apa yang Merasuki, Sosok Pria Ini Nekat Ancam Sebar Foto dan Video Ria Ricis Berpakaian Minim

Sosok Pria Ini Nekat Ancam Sebar Foto dan Video Ria Ricis Berpakaian Minim--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Terungkap! profil pemuda yang memeras Ria Ricis dengan ancaman sebar foto tanpa hijab: ternyata kenal baik dengan korban.

Nama Ria Ricis, seorang influencer dan YouTuber terkenal di Indonesia, baru-baru ini menjadi sorotan publik karena kasus pemerasan yang dialaminya. 

BACA JUGA:4 Pengaruh Bullying Terhadap Kesehatan Mental Remaja,Bisa Timbulkan Perilaku Menyakiti Diri Sendiri

Ia mendapatkan ancaman serius dari seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya tanpa hijab dan berpakaian minim saat berada di gym. 

Dalam kasus ini, terungkap bahwa pelaku ternyata adalah seseorang yang pernah memiliki hubungan baik dengan Ricis.

BACA JUGA:Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal, Begini Kronologi Kejadiannya

Hubungan Ricis dengan Pelaku

Ria Ricis yang sebelumnya dikenal sebagai mantan istri Teuku Ryan, mengungkapkan bahwa ia dan pelaku dulunya memiliki hubungan yang baik. Pengungkapan ini datang sebagai kejutan besar karena Ricis tidak pernah menduga bahwa orang yang mengancam dan memerasnya adalah seseorang yang dikenal dekat dengan dirinya. 

"Saya kenal baik dengan orang ini," kata Ricis dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya.

BACA JUGA:Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

Kronologi Ancaman dan Pemerasan

Kasus ini mencuat pada 7 Juni 2024, ketika Ria Ricis menerima ancaman melalui pesan elektronik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai Jeki, mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik Ricis kecuali ia memberikan uang sejumlah Rp 300 juta. 

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta," ungkap Ade Ary kepada wartawan pada Senin, 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Tak Boleh Sembarang, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: