Iklan dempo dalam berita

Empat Terdakwa Korupsi Replanting Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Empat Terdakwa Korupsi Replanting Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Empat terdakwa korupsi replanting kelapa sawit yang divonis penjara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Empat bulan melakukan pembuktian di persidangan, sidang dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara akhirnya tuntas di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa ( 4/4 ).

 

Dalam keputusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra menjatuhkan vonis penjara kepada keempat terdakwa. Sebelumnya empat terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara.

 

BACA JUGA:Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu Bongkar Home Industry Senpi Ilegal Terbesar di Bengkulu

Sedangkan dalam putusan majelis hakim, keempatnya dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 5 bulan penjara.

 

Dalam amar putusan majelis hakim, empat terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang nilai atau nominalnya berbeda-berbeda.

 

BACA JUGA:2 ASN Tersangka Senpi Ilegal, Home Industri 'Bapang Mona' Ini Sudah 10 Tahun Beroperasi

1. Terdakwa Priyanto Kades Tanjung Muara diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 Miliar.

2. Terdakwa Arlan Sidi sebagai Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 540 juta.

3. Terdakwa Eli Darwanto sebagai Sekretaris Kelompokt Tani Rindang Jaya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

4. Terdakwa Suhastono sebagai Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: