Banyak yang Belum Tahu, Ini Daftar Mobil yang Boleh Isi BBM Pertalite
Daftar Mobil yang Boleh Isi BBM Pertalite--
2. SUV
- Honda HR-V
- Daihatsu Terios
- Hyundai Creta
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Peugeot 3008
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Peugeot 5008
- Peugeot 3008
3. Sedan
- Honda City
- Toyota Vios
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Toyota Supra
- Mazda 3 sedan
BACA JUGA:Niat Asah Egrek, Warga Sidorejo Bengkulu Tengah Meninngal Dunia Ditabrak Dump Truk Batubara
4. Hatchback
- Honda City Hatchback RS,
- Toyota Yaris, dan
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
5. MPV Medium
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy
BACA JUGA:Viral Bung Towel Dilempari Botol Suporter saat Nobar Indonesia Vs Philipina
Pertamina sebagai penyalur Pertalite hingga saat ini sudah melakukan uji coba pembatasan pengisian BBM bersubsidi tersebut sejak September 2022. Saat ini pengendara roda empat dijatah beli Pertalite 120 liter per hari.
Pertamina juga sudah memiliki mekanisme bila konsumen membeli BBM melebihi jatah yang ditentukan. Bila mobil sudah mengisi Pertalite 120 liter per hari, maka sistem di SPBU otomatis akan mengunci. Dengan begitu, BBM tidak bisa lagi tersalurkan ke mobil.
Selain mobil tertentu yang akan dilarang isi bahan bakar minyak (BBM) pertalite, beberapa jenis sepeda motor juga sama.
BACA JUGA:Ini Kasus Korupsi Dana Desa yang Pernah Terjadi di Indonesia, Tahun 2023 Ada 187 Kasus
Berikut ini daftar motor yang dilarang isi pertalite di SPBU, mungkin punya kamu termasuk salah satunya:
Seperti diketahui, pemerintah mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk golongan tertentu. Itu artinya, tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar pertalite yang telah disubsidi pemerintah.
Bukan tanpa dasar, wacana tersebut didasarkan pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam revisi itu pula, pemerintah akan mencantumkan kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi.
Kriteria ini sebelumnya tak ada di Perpres 191/2014 sehingga Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan siapa saja.
BACA JUGA:Ngga Perlu Repot dan Ribet! Begini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Lewat WA Melalui NIK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: