Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 17 Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK, Utang Nasabah Lunas dan Tidak Perlu Dibayar?

Daftar 17 Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK, Utang Nasabah Lunas dan Tidak Perlu Dibayar?

Daftar 17 Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK, Utang Nasabah Lunas dan Tidak Perlu Dibayar?--foto:ist

OJK menyediakan berbagai sarana untuk melindungi konsumen pinjol, seperti:

- Membuat peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang penyelenggaraan pinjaman online: Peraturan dan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pinjaman online dijalankan dengan bertanggung jawab dan melindungi hak-hak konsumen.

- Menyediakan layanan pengaduan konsumen: Konsumen pinjaman online yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada OJK melalui berbagai saluran, seperti website, email, dan call center.

- Melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat: OJK melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat tentang pinjaman online, agar mereka dapat menggunakan pinjaman online dengan bijak dan terhindar dari penipuan.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Hapus Data Pinjol, Auto Hilang dan Aman

Daftar 17 Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK

17 pinjol legal dicabut izinnya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kini statusnya sudah ilegal, dan tidak ada kekuatan hukum jika Anda gagal bayar di pinjaman online tersebut.

Dengan begitu, nasabah yang sudah melakukan pinjaman tidak usah dibayar. Karena aplikasi tersebut sudah tidak ada di Play Store.

Informasi tersebut dilansir dari kanal YouTube Bang Tri berjudul "17 Pinjol Legal Dicabut Izinnya oleh OJK 2024, Daftar Pinjol Legal yang Dicabut Izinnya oleh OJK" pada Kamis, 13 Juni 2024.

Berikut 17 pinjol legal yang dicabut izinnya oleh OJK:

1. Nanti Aja

2. One Hope

3. Saku Ceria

4. Boleh Cicil

5. Saya Modalin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: