Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Belitung 2024 untuk 42 Desa, Desa Mana yang Paling Besar Terima Anggaran

Rincian Dana Desa Kabupaten Belitung 2024 untuk 42 Desa, Desa Mana yang Paling Besar Terima Anggaran

Rincian Dana Desa Kabupaten Belitung 2024 untuk 42 Desa--

2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir, Cek Berapa Desa yang Dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 Miliar!

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir, Cek Berapa Desa yang Dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 Miliar!

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

  • Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  • Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  • Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  • Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  • Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Natuna Tahun 2024, Ini Desa dengan Dana Lebih dari Rp 1 Miliar

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

  1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
  2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
  3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
  4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 untuk 56 Desa, Cek Desa yang Paling Besar

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Lampung Utara 2024, Silakan Cek Desa yang Mendapatkan Dana Paling Besar

Sebagai informasi, berikut tujuan dan manfaat dana desa yang penting diketahui:

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. 

BACA JUGA:Rincian Dana untuk 288 Desa di Kabupaten Banyuasin 2024, Mana yang Paling Besar Dapat Kucuran Dana Desa?

Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: